Tag

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Satuan Pendidikan                        : MAN Sabdodadi Bantul
Kelas/Semester                             : 1 / 2
Program/Program Layanan*)        : Umum
Mata Pelajaran                              : Pendidikan Kewarganegaraan
Jumlah pertemuan                         : 1 x pertemuan

Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar Negara dengan konstitusi

Kompetensi Dasar :
4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar Negara dengan konstitusi

Indikator :
• Mendeskripsikan pengertian dasar Negara
• Mendeskripsikan pengertian konstitusi Negara
• Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi
• Menyimpulkan keterkaitan dasar Negara dengan konstitusi di sebuah  Negara

A. Tujuan Pembelajaran
Setelah proses pembelajaran selesai siswa dapat:
1) Menjelaskan pengertian dasar Negara
2) Mendeskripsikan pengertian konstitusi Negara
3) Menguraikan tujuan konstitusi
4) Menguraikan nilai konstitusi
5) Menyimpulkan keterkaitan dasar Negara dengan konstitusi di sebuah Negara

B. Materi Ajar
Uraian

HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI NEGARA

1. Pengertian Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, sedangkan konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang diamandemen.
Rumusan Pancasila dikemukakan pertama kali pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang ditetapkan sebagai dasar negara RI yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945

Pengertian Dasar Negara
Merupakan nilai suatu norma untuk mengatur pemerintah negara / merupakan dasar untuk menyelenggarakan negara.

Pengertian Konstitusi Negara
Konstitusi berasal dari bahasa Inggris ”Constitution” dan bahasa Belanda ”Constiue” yang berarti UUD yaitu meliputi keseluruhan peraturan baik yang tertulis dan tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan di selenggarakan dalam suatu masyarakat

Tujuan adanya Konstitusi
Untuk membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara
Untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara

Nilai Konstitusi, menurut Karl Hawenstein
a. Normatif
b. Nominal
c. Semantik

Kaitan antara dasar negara dengan konstitusi negara
Adalah sangat erah, hal ini ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 alinia ke-4.
Secara formal yuridis Pancasila dijadikan dasar filsafat Negara RI, karena inti dari pembukaan UUD 1945 khususnya alinia ke-4 mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila

Antara dasar negara dengan konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat karena konstitusi suatu negara harus:
1 Mencantumkan nama dasar negara yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negara tersebut.
2 Menjabarkan dan mengimplementasikan kerangka kerja dan tugas-tugas pokok badan kenegaraan sesuai dengan dasar negara yang ditetapkan.
3 Dibentuk dan disusun berdasarkan nilai-nilai yang terdapat dalam dasar negara tersebut.

C. Alokasi Waktu : 2 x 45 menit

D. Model dan Metode Pembelajaran
1). Model / Pendekatan : Cooperatif Teaching Learning dengan model
2). Metode Pembelajaran :
• Studi pustaka
• Penugasan

E. Kegiatan Pembelajaran
1. Kegiatan Pendahuluan 10 menit
a. Apersepsi

1)  Guru mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran

   2)  Guru mengingatkan kembali tentang:

         a) Apakah dasar negara Indonesia

b) Sebutkan yang dimaksud dengan konstitusi negara Indonesia!

3)  Tujuan belajar hari ini :

  1. Menjelaskan pengertian dasar Negara
  2. Mendeskripsikan pengertian konstitusi Negara
  3. Menguraikan tujuan konstitusi
  4. Menguraikan nilai konstitusi

2.  Kegiatan Inti 16 menit
Proses kegiatan Pembelajaran sebagai berikut:

Eksplorasi:

Guru mengarahkan siswa mengkaji materi tentang pengertian dasar negara, pengertian konstitusi, tujuan konstitusi, nilai konstitusi dan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara

Elaborasi:

  • Siswa dikelompokkan ke dalam 5 anggota tim
  • Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang berbeda
  • Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang ditugaskan
  • Anggota dari tim yang berbeda yang telah mempelajari bagian/sub bab yang sama bertemu dalam kelompok baru (kelompok lain) untuk mendiskusikan sub bab mereka
  • Setelah selesai diskusi sebagai tim ahli tiap anggota kembali ke kelompok asal dan bergantian mengajar teman satu tim mereka tentang sub bab yang mereka kuasai dan tiap anggota lainnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh
  • Tiap tim ahli mempresentasikan hasil diskusi
  • Guru memberi evaluasi.

Konfirmasi:

Siswa membuat kesimpulan hasil diskusilorasi
1) Peserta didik mengkaji dari berbagai sumber ( buku, nara sumber dsb.) tentang pengertian dasar negara, konstitusi negara,         secara umum. Menguraikan tujuan dan nilai konstitusi, dan menyimpulkan keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi, dengan menggunakan Model Pembelajaran Jigsaw (Model Tim Ahli) dengan durasi waktu 54 menit.
Langkah-langkah sebagai berikut:
•    Siswa dikelompokkan ke dalam 4 anggota tim
•    Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang berbeda
•     Tiap orang dalam tim diberi bagian materi yang ditugaskan
•     Anggota dari tim yang berbeda yang telah mempelajari bagian/sub bab yang sama bertemu dalam kelompok baru (kelompok lain)      untuk mendiskusikan sub bab mereka
•     Setelah selesai diskusi sebagai tim ahli tiap anggota kembali ke kelompok asal dan bergantian mengajar teman satu tim mereka tentang sub bab yang mereka kuasai dan tiap anggota lainnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh
•     Tiap tim ahli mempresentasikan hasil diskusi
•      Guru memberi evaluasi
•      Penutup.
2) Melalui media pembelajaran peserta didik membahas pengertian dasar negara, konstitusi negara, menguraikan tujuan dan nilai konstitusi negara, dan menyimpulkan keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi.
3) Peserta didik diberi kesempatan bertanya kepada temannya dan diberi kesempatan menjawab, sehingga anggota diskusi saling melengkapi dan mengisi.
4) Peserta didik dapat mengungkapkan pendapatnya tentang materi yang dibahas.

3. Kegiatan Penutup 10 menit
1)       Guru bersama-sama dengan peserta didik dan atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran tentang materi ajar pengertian dasa

2)       Guru memberikan refleksi terhadap hasil pekerjaan siswa

  • Bahwa tujuan adanya konstitusi di setiap negara untuk membatasi kekuasaan lembaga negara  dan mengatur hak dan kewajiban warga negara.

2)       Bersama siswa guru menyimpulkan kaitan antara dasar negara dengan konstitusi

3)       Guru memberikan quis

4)       Materi yang akan datang adalah substansi konstitusi negara Republik Indonesia

F. Penilaian Hasil Belajar
1) Teknik
a. Tes
b. Non tes

2) Bentuk
a. Uraian
b. Skala Sikap

3) Instrumen
a. Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat!

1. Jelaskan pengertian dasar negara!
2. Jelaskan pengertian konstitusi!
3. Sebutkan tujuan konstitusi!
4. Sebutkan nilai konstitusi!
5. Jelaskan kaitan antara dasar negara dengan konstitusi!

b. Skala sikap

No. Nama Aspek yang dinilai Jumlah
1   2     3     4
1.
2.
3.
4.
5.
Dst.

Keterangan:
1. Kerjasama 0 – 25
2. Ide/gagasan 0 – 25
3. Penyajian 0 – 25
4. Menyimpulkan 0 – 25

c. Kunci jawaban
Uraian
No. Jawaban Skor
1. Merupakan nilai suatu norma untuk mengatur pemerintah negara / merupakan dasar untuk menyelenggarakan negara. 1
2. Konstitusi berasal dari bahasa Inggris ”Constitution” dan bahasa Belanda ”Constiue” yang berarti UUD yaitu meliputi keseluruhan peraturan baik yang tertulis dan tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan di selenggarakan dalam suatu masyarakat
3. 1. Untuk membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara
2. Untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara
4. a. Normatif
b. Nominal
c. Semantik
5. Antara dasar negara dengan konstitusi memiliki hubungan yang sangat erat karena konstitusi suatu negara harus:
a. Mencantumkan nama dasar negara yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negara tersebut.
b. Menjabarkan dan mengimplementasikan kerangka kerja dan tugas-tugas pokok badan kenegaraan sesuai dengan dasar negara yang ditetapkan.
c. Dibentuk dan disusun berdasarkan nilai-nilai yang terdapat dalam dasar negara tersebut.

d. Pedoman Penskoran
1. Uraian = 10
2. Kriteria Nilai Skala Sikap
a. 81 – 100
b. 61 – 80
c. 41 – 60
d. 21 – 40
e. 0 – 20

Nilai Akhir =

G. Sumber Belajar, Media, Alat/Bahan
1) Sumber Belajar
a. Siswa
(1) Budiyanto, Drs. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, 2004, Jakarta, Erlangga, halaman
(2) Koran
(3) Internet

b. Guru
(1) Drs. Chotib dkk, Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani, 2006, Yogyakarta, Yudistira, halaman
(2) Budiyanto, Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, 2004, Jakarta, Erlangga, halaman
(3) UUD 1945 yang diamandemen,
(4) Budiyanto, Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU, 2000, Jakarta, Erlangga, halaman

2) Media
• CD/flasdisk
• LCD

3) Alat/Bahan
• Karton
• Gunting

Mengetahui Bantul, Januari 2011
Kepala MAN                     Sabdodadi                                                                                                                                                      Guru Mata Pelajaran PKn

Drs. H. In Amullah, M.A                                                                                                                                                    Siti Nusriyah, S.Pd
NIP. 19660119 199603 1 001                                                                                                                                         NIP. 19781009 200501 2004